Wednesday, October 14, 2015

Fungsi, Tugas dan Wewenang DPMF menurut KOK


Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) adalah dewan perwakilan mahasiswa di tingkat fakultas yang berkedudukan di fakultas.

Fungsi Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF):
a.       Sebagai dewan legislatif pada tingkat fakultas.
b.      Lembaga yang berkoordinasi dengan DPMU.
c.       Lembaga yang menampung dan memfasilitasi aspirasi mahasiswa di tingkat fakultas.
d.      Lembaga yang menyelenggarakan Kongres Mahasiswa Fakultas (KMF).
e.       Lembaga yang menyelenggarakan Kongres Mahasiswa Luar Biasa Mahasiswa 
      Fakultas jika diperlukan.
f.       Lembaga yang memberikan rekomendasi atas kebijakan yang ditetapkan BEMF.
g.      Lembaga yang meminta penjelasan terhadap kinerja BEMF.

Tugas dan Wewenang DPMF:
a.       Merencanakan, menyusun, menetapkan, dan melaksanakan Rencana Kegiatan dan 
      Anggaran (RKA) pada tingkat fakultas selama satu periode.
b.      Mempertanggungjawabkan program kegiatan dan anggarannya dalam Kongres 
      Mahasiswa Fakultas (KMF).
c.       Membentuk KPU tingkat fakultas.
d.      Memberikan rekomendasi sebagai acuan program kerja BEMF.
e.       Merekomendasikan aspirasi untuk kemudian ditindaklanjuti BEMF.
f.       Melakukan pengawsan serta meminta keterangan terhadap pelaksanaan kegiatan dan 
      anggaran BEMF.
g.      Merekomendasikan penyelenggaraan Kongres Luar Biasa tingkat fakultas.

Kepengurusan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) terdiri dari:
a.       Ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan ketua-ketua komisi.
b.      Komisi-komisi dalam DPMF diserahkan kepada kepengurusan DPMF.
c.       Tidak boleh merangkap jabatan inti dalam struktur organisasi pada tingkat fakultas.


No comments:

Post a Comment