Fungsi
Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF):
a. Sebagai dewan legislatif pada tingkat fakultas.
b. Lembaga yang berkoordinasi dengan DPMU.
c. Lembaga yang menampung dan memfasilitasi aspirasi mahasiswa di tingkat fakultas.
d. Lembaga yang menyelenggarakan Kongres Mahasiswa Fakultas (KMF).
e. Lembaga yang menyelenggarakan Kongres Mahasiswa Luar Biasa Mahasiswa
Fakultas jika diperlukan.
f. Lembaga yang memberikan rekomendasi atas kebijakan yang ditetapkan BEMF.
g. Lembaga yang meminta penjelasan terhadap kinerja BEMF.
a. Sebagai dewan legislatif pada tingkat fakultas.
b. Lembaga yang berkoordinasi dengan DPMU.
c. Lembaga yang menampung dan memfasilitasi aspirasi mahasiswa di tingkat fakultas.
d. Lembaga yang menyelenggarakan Kongres Mahasiswa Fakultas (KMF).
e. Lembaga yang menyelenggarakan Kongres Mahasiswa Luar Biasa Mahasiswa
Fakultas jika diperlukan.
f. Lembaga yang memberikan rekomendasi atas kebijakan yang ditetapkan BEMF.
g. Lembaga yang meminta penjelasan terhadap kinerja BEMF.
Tugas dan Wewenang DPMF:
a. Merencanakan, menyusun, menetapkan, dan melaksanakan Rencana Kegiatan dan
Anggaran (RKA) pada tingkat fakultas selama satu periode.
b. Mempertanggungjawabkan program kegiatan dan anggarannya dalam Kongres
Mahasiswa Fakultas (KMF).
c. Membentuk KPU tingkat fakultas.
d. Memberikan rekomendasi sebagai acuan program kerja BEMF.
e. Merekomendasikan aspirasi untuk kemudian ditindaklanjuti BEMF.
f. Melakukan pengawsan serta meminta keterangan terhadap pelaksanaan kegiatan dan
anggaran BEMF.
g. Merekomendasikan penyelenggaraan Kongres Luar Biasa tingkat fakultas.
Kepengurusan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) terdiri dari:
a. Ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan ketua-ketua komisi.
b. Komisi-komisi dalam DPMF diserahkan kepada kepengurusan DPMF.
c. Tidak boleh merangkap jabatan inti dalam struktur organisasi pada tingkat fakultas.

No comments:
Post a Comment